AYODESA.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan pemanggilan ulang eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman, setelah batal hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Erzaldi sejatinya dijadwalkan JPU hadir menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan di Ruang Sidang Prof.Dr.HM.Hatta Ali,SH.MH.
Fakta persidangan, JPU menjadwalkan akan menghadirkan 10 saksi. Namun, hingga persidangan diskors istirahat siang, baru dua saksi yang hadir yaitu Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Suban Hafiz dan Divisi Pendidikan Walhi Babel, Muhammad Badarudin. Sementara satu saksi masih dalam perjalanan. Sedangkan tujuh saksi lainnya dipastikan belum bisa hadir.






