Erzaldi Rosman Akan Dihadirkan Jaksa Dalam Sidang Korupsi Pemanfaatan Lahan PT NKI Pekan Depan?

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022, Erzaldi Rosman

AYOBANGKA.COM, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang bakal menghadirkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022, Erzaldi Rosman dalam sidang pekan depan.

Erzaldi Rosman dikabarkan dijadwalkan jaksa kan memberikan keterangan dalam sidang pemanfaatan hutan kawasan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang menjerat 5 terdakwa yaitu eks Kadis DLHK, H Marwan, Ari Setioko Direktur PT NKI, 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Riky Nawawi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bidang Hukum Bisnis Pada Persidangan Eks Kadis ESDM Babel

Informasi dari sumber terpercaya yang namanya keberatan ditulis mengatakan, Erzaldi Rosman akan dimintai keterangannya dalam persidangan pekan depan.

“Minggu depan (Erzaldi Rosman) dipanggil sebagai saksi. Iya (dipanggil) sidang, Erzaldi minggu depan sebagai saksi,” ujar sumber, du sela-sela break sidang perkara korupsi lahan PT NKI di PN Pangkalpinang, Jumat petang (21/2/2025).

Untuk diketahui, ketika dalam proses penyidikan, Erzaldi Rosman berapa kali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel terkait kasus ini.

Kasus ini bermula ketika terjadi kesepakatan kerja sama terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar oleh PT NKI dengan Pemprov Babel. Naskah MoU dan kerja sama tersebut diteken kedua pihak. Yaitu Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel dan Dirut PT NKI Ari Setioko.

Baca Juga  Serangkaian Kegiatan Peduli Masyarakat dan Semangat Kebersamaan Digelar Pada HUT Ke 67 Bank Sumsel Babel

Belakangan muncul persolan. Mulai dari terjadinya jual beli dan tumpang tindih lahan yang menjadi konsesi, serta terjadinya pengrusakan hutan kawasan, sementara perizinan tidak clear dan tidak bayar PNPB.

Akibatnya negara dirugikan dengan taksiran mencapai Rp 18 miliar dan ditambah $S 420. 950.25.

Dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 ini baru menjerat tersangka sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Baca Juga  Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017-2023  dugaan kuat menyeret banyak pihak.

JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *