Erspo, Penyedia Jersey Timnas Indonesia, Jadi Termohon PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

PT Grand Best Indonesia (PT GBI) melalui kuasa hukumnya, MargonoIsmawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm),

AYODESA.COM, JAKARTA — PT Grand Best Indonesia (PT GBI) melalui kuasa hukumnya, MargonoIsmawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Erspo dikenal publik sebagai penyedia jersey dan apparel resmi Timnas Indonesia. Perusahaan tersebut juga disebut menjalin kolaborasi internasional dengan pembalap dunia Valentino Rossi melalui VR46.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Saksi Stefani Sebut Adanya Drama Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur

Permohonan PKPU diajukan karena Erspo diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada PT GBI senilai lebih dari Rp2 miliar yang telah jatuh tempo sejak 2025, serta kewajiban terhadap kreditur lainnya.

Kuasa hukum PT GBI Ricky Margono usai sidang kepada wartawan menjelaskan, kliennya menerima pesanan pembuatan jersey Timnas Indonesia dari pihak Erspo. Produksi telah dilakukan sesuai pesanan, namun pembayaran tidak dilakukan setelah pengiriman tertunda karena Indonesia tidak lolos kualifikasi Piala Dunia.

Baca Juga  Persidangan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dengan Google Indonesia

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat klien mengalami tekanan keuangan karena tetap memiliki kewajiban kepada kreditur lain, sehingga langkah hukum PKPU ditempuh guna memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian utang.

“Klien kami Ini mendapatkan order dari Erspo untuk pembuatan jersey Timnas Indonesia. Namun setelah dibuat, pada saat pengiriman tertunda dan Indonesia tidak lolos kualifikasi Piala Dunia, akhirnya tidak dilakukan pembayaran,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Selanjutnya Kuasa hukum menyebut pihak debitur telah tiga kali melakukan pertemuan dengan kliennya. Dalam pertemuan tersebut, debitur mengakui adanya utang bahkan menyatakan niat untuk mencicil, tetapi tidak pernah merealisasikan pembayaran.

Baca Juga  JPU Jawab Pleidoi Marcella Santoso Cs, Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Rp60 Miliar

“Sudah tiga kali pertemuan, tiga kali juga ada pengakuan utang, bahkan sudah ingin mengajukan angsuran, tetapi tidak pernah dilakukan,” katanya.

Situasi tersebut dinilai berdampak langsung pada arus kas (cash flow) perusahaan. Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, permohonan PKPU akhirnya diajukan.

“Kami sangat menyayangkan karena kami juga memiliki kreditur lain, sehingga kami ajukan PKPU,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *