Erdi Surbakti Soroti Kewenangan Atasan dalam Kasus Kredit Macet BNI: “Lia Hanya Pegawai Administratif”

Erdi Surbakti, Penasehat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, saat ditemui redaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit macet Bank Negara Indonesia (BNI) dengan terdakwa Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Perkara yang tercatat dengan nomor 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 ini menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,5 miliar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Hans Falitha Hutama Ajukan PK, Kuasa Hukum Minta Putusan Dibatalkan
Para terdakwa mengikuti persidangan

Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan para saksi. JPU menghadirkan dalam persidangan sejumlah saksi dari pihak BNI, di antaranya Trisia Marbun (Manajer Pengelola BNI), Elfian Trisna Sundawa (Wakil Pimpinan Cabang BNI Daan Mogot), Vivi Puspa Juwita (Asisten Credit Standard BNI Daan Mogot), Siti Fatiah Rahma Cita (BNI Pecenongan), dan Lina Apriyanti (Senior Account Credit BNI Jakarta Kota). Majelis hakim dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, SH MH, sementara Lia Hertika Hudayani didampingi oleh penasihat hukum Erdi Surbakti, SH dan rekan.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Disbud DKI Jakarta, Saksi Bantah Ada Uang Tunai, Martin Ungkap Kejanggalan Sidak

Disela-sela masa skors persidangan, penasihat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang menjerat kliennya.

Menurutnya, Lia hanyalah pegawai dengan tugas administratif yang tidak memiliki kewenangan dalam penentuan keputusan kredit.

“Dari konstruksi yang diperiksa tadi, terlihat bahwa kredit yang dimaksud merupakan kredit kecil atau UMKM. Saksi menyatakan dengan pasti bahwa kredit ini di-cover oleh asuransi. Namun sampai hari ini, yang menentukan apakah asuransi itu ditagih atau tidak bukan kewenangan Lia, melainkan bagian bisnis,” ujar Erdi kepada awak media.

Baca Juga  Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Rudi Suparmono Dibui 7 Tahun

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama pemberian kredit berada pada wakil pimpinan cabang dan penyelia, bukan pada Lia.

“Wakil pemimpin cabang yang merupakan atasan Lia itu adalah penentu kredit. Tapi anehnya, dia tidak dijadikan tersangka maupun terdakwa. Padahal, Lia hanya mengumpulkan data debitur untuk bahan analisis kredit. Ini keganjilan yang nyata,” tegasnya.

Erdi juga menyoroti ketimpangan dalam proses pemeriksaan saksi, terutama mengenai siapa yang sebenarnya melakukan kunjungan dan evaluasi terhadap debitur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *