Enam Bulan KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Kejaksaan Klaim Jadi Motor Transformasi Hukum Pidana

"Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan" di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto istimewa)

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan dalam refleksi enam bulan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Diskusi Publik berskala nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam keynote speech-nya, Burhanuddin menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia karena untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG, Negara Rugi Triliunan Rupiah

“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia melalui due process of law,” ujar Burhanuddin.

Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan secara seragam dan akuntabel, Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait substansi peraturan baru. Selain itu, Kejaksaan juga mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Baca Juga  Lima Terdakwa Korupsi Pertamina Dituntut, Denda dan Uang Pengganti Capai Rp5 Miliar

Sembilan instrumen tersebut meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), saksi mahkota, perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pemaafan hakim.
Berdasarkan data evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam penanganan 605 perkara.

Menurut Burhanuddin, capaian tersebut melahirkan berbagai praktik terbaik baru, di antaranya penerapan plea bargain dan DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.

Baca Juga  Tangis Lia Hertika Pecah Saat Bacakan Pledoi, PH Erdi Surbakti: Konstruksi Tuntutan Jaksa Abaikan Tupoksi

“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” tegasnya.

Meski mencatat capaian positif, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah belum terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan krusial, seperti mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *