Empat Pengusaha Importir Gula Divonis Empat Tahun Penjara, Lima Lainnya Masih Menunggu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat membacakan amar putusan kepada empat pengusaha swasta

AYODESA.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pengusaha swasta yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada masa kepemimpinan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Keempat terdakwa tersebut adalah Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), dan Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sinergitas TNI–Polri, Satgas TMMD Kodim 0432/Basel Gandeng Polri Edukasi Kamtibmas Warga Pulau Lepar Basel

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, SH., MH. dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Dennie saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pemkot Anggarkan Rp15,2 Miliar, Warga Pangkalpinang Kini Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan dan pelaksanaan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang seharusnya tidak diperbolehkan, karena izin impor yang sah saat itu hanya untuk gula kristal putih (white sugar).

Perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, serta mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang diketahui kemudian mendapat abolisi dari pemerintah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan kegiatan impor yang dilakukan para terdakwa tidak lagi dilandasi iktikad baik untuk menstabilkan harga atau pasokan, melainkan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga  JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, PH Tian Bachtiar Nilai JPU Akui Ada Kekeliruan Dakwaan

“Impor dilakukan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016, ketika harga gula dalam negeri tengah melonjak tajam karena kelangkaan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” ujar hakim anggota dalam sidang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *