Eksepsi Terdakwa M. Syafei: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Keterlibatan dalam Aliran Dana Rp20 Miliar dan Rp60 Miliar

Terdakwa M.Syafei saat di persidangan dengan agenda pembacaan Nota keberatan oleh kuasa hukumnya.

AYODESA.COM, JAKARTA –- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, serta persekongkolan jahat untuk menggagalkan proses hukum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum terdakwa M. Syafei, yang merupakan staf legal PT Wilmar, menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dinyatakan batal demi hukum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap baik secara formil maupun materil.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pencanangan Zona Integritas WBK WBBM di Lingkungan JAM PIDMIL

Kuasa hukum M. Syafei menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui, menyiapkan, atau menyerahkan uang Rp20 miliar maupun Rp60 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan.

“Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu mengenai adanya uang Rp20 miliar apalagi Rp60 miliar. Tuduhan itu mengada-ada dan tidak didukung bukti apa pun,” ujar penasihat hukum M. Syafei di hadapan majelis hakim yang dipimpin Effendi, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, pertemuan antara M. Syafei dengan Marcella Santoso hanya terjadi satu kali di restoran Daun Muda, tanpa pembicaraan mengenai uang dalam jumlah besar. Fakta ini, menurutnya, juga telah dibenarkan oleh Marcella Santoso sendiri di bawah sumpah pada 10 September 2025, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga  JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa tidak mengenal, tidak berkomunikasi, dan tidak pernah bertemu dengan nama-nama yang disebut dalam dakwaan, seperti Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, maupun Ariyanto Bakrie.

“Tidak ada bukti CCTV, tidak ada saksi, tidak ada transaksi. Klaim bahwa ada penyerahan uang di basement Pacific Place adalah hal yang tidak logis,” ucap kuasa hukum.

Ia menambahkan, dalam persidangan tanggal 27 Agustus 2025, Ariyanto Bakrie sendiri bersumpah bahwa ia tidak pernah mengenal M. Syafei, sehingga tuduhan adanya keterlibatan menjadi tidak berdasar.

Baca Juga  Zainul Arifin: Sidang Sengketa PPP Masuk Pokok Perkara, Ajukan Pembatalan SK Menkum ke PTUN Jakarta

Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum juga menyoroti bahwa segala tindakan M. Syafei selama menangani perkara dilakukan dalam kapasitas profesional sebagai advokat atau staf hukum perusahaan.

“Apa yang dilakukan M. Syafei adalah bagian dari tugas profesinya untuk membantu penanganan hukum yang sah. Bahkan perkara di PTUN dan perdata yang beliau bantu justru dimenangkan di pengadilan,” tutur kuasa hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *