AYODESA.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke tahap pembuktian.
Perintah itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” kata Hakim Ketua Purwanto di hadapan persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim sekaligus menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak bisa diterima,” tegas Purwanto.
Majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan kubu Nadiem dalam eksepsi justru menyentuh pokok perkara sehingga tidak dapat diputus pada tahap awal. Semua itu, menurut hakim, harus diuji melalui proses pembuktian dengan menghadirkan alat bukti dan saksi.
Hakim menyoroti sejumlah isu krusial yang mesti diuji di persidangan, mulai dari unsur memperkaya diri, besaran kerugian negara, hingga pembagian peran para terdakwa.
“Rincian peran antar-terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.








