Eksepsi Ditolak Rosalina Lanjutkan Persidangan

Foto Rosalina mengenakan baju tahanan

AYODESA.COM-Jakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan (eksepsi) General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Rosalina menyebut ada pelanggaran prosedural dalam perkara kliennya. Surat dakwaan disusun dengan tidak cermat, jelas, dan lengkap sehingga harus batal demi hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  LSM Koperlink Nilai Kasus Gunawan Muhammad Terkesan Dipaksakan

Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).Terkait hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai materi eksepsi Rosalina perihal dugaan pelanggaran prosedural bukanlah materi eksepsi, melainkan materi atau ruang lingkup praperadilan yang semestinya telah rampung sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

“Namun, kesempatan atau hal ini tidak diajukan atau dilakukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya saat itu. Perkara ini sekarang sudah masuk ke pengadilan maka pengadilan berkewajiban menerima dan tibalah majelis hakim tindak pidana korupsi yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ucap Eko.

Baca Juga  Satgas TMMD Gelar Senam Kerja dan Olahraga Bersama Warga Pulau Lepar 

Di sisi lain, Eko mengaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan bersifat nasional, mengingat kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan tersangka maupun terdakwa yang memiliki pengaruh dan kekuatan ekonomi besar.

“Dikhawatirkan memiliki kerawanan tinggi bila disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung, serta bisa atau adanya dugaan usaha teror dan intimidasi yang akan dialami penyidik dan menjadi tidak terkendali jika persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *