AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026), diwarnai pembacaan nota perlawanan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst yang dipimpin Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi dengan JPU Muhammad Takdir itu mengagendakan pembacaan eksepsi atas Surat Dakwaan Nomor 65/TUT.01.04/24/207/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam pembukaannya, tim advokat menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak bertujuan membantah substansi perkara, melainkan menguji keabsahan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan pidana.
“Perlawanan ini tidak memasuki pembuktian pokok perkara, melainkan menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagai dasar serta batas pemeriksaan perkara pidana,” ujar tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Menurut tim advokat, surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara pasti perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Mereka juga mengutip prinsip hukum yang menempatkan rasa keadilan sebagai prioritas dalam penegakan hukum.
“Pasal 3 jo Pasal 53 KUHP menegaskan bahwa apabila kepastian hukum berhadapan dengan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” kata kuasa hukum.
Dalam eksepsinya, tim advokat menilai surat dakwaan mencampuradukkan berbagai peristiwa, transaksi, pihak, mata uang, hingga bentuk penyertaan tanpa menguraikan secara spesifik tindakan yang dilakukan Budiman Bayu Prasojo.
Mereka berpendapat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci transaksi mana yang dilakukan terdakwa, bagaimana peran masing-masing pihak, maupun bagian penerimaan yang secara pribadi dikaitkan dengan Budiman Bayu Prasojo.
“Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya,” ujar tim advokat.
Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara dugaan penerimaan gratifikasi dengan jabatan maupun kewajiban terdakwa sebagai aparatur negara.
“Unsur ‘berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas’ hanya diulang sebagai kesimpulan normatif,” tegas mereka.






