AYODESA.COM, JAKARTA — Eks tiga hakim PN Surabaya terduga kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur, memasuki agenda pembacaan tuntutan hukuman. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tuntutan hukuman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut seharusnya dibacakan pada Selasa (15/4/2025) Minggu lalu. Namun JPU meminta penundaan dikarenakan tuntutan belum siap. JPU mengatakan berdasarkan fakta persidangan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya juga dinilai terbukti melanggar ketentuan terkait gratifikasi yakni, Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda! Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Tuntutan terhadap tiga hakim PN Surabaya, sebagai berikut:
Erintuah Damanik selaku Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, dituntut 9 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Dalam proses persidangan, Erintuah mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” tegas JPU.






