Eks Pejabat Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar, Uang Diduga Mengalir Dari Blueray Cargo dan Pengusaha Rokok

Terdakwa Budiman Bayu Prasojo saat mendengarkan dakwaan JPU di Persidangan, Selasa (28/7/2026).

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,7 miliar yang diduga berkaitan dengan jabatannya.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  OJK: Kinerja BPR dan BPRS di Bangka Belitung Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp867,66 Miliar

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, Budiman menerima gratifikasi sebesar Rp525 juta dari PT Blueray Cargo (Group), sementara sekitar Rp7,2 miliar lainnya berasal dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Bea Cukai.

Jaksa menjelaskan, pemberian dari PT Blueray Cargo (Group) dilakukan oleh pemilik perusahaan, John Field, bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya diketahui telah lebih dahulu divonis bersalah dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Mantan Dirut RSUD Bangka Selatan Muhammad Fauzan Diduga Dikeroyok, Terduga Pelaku Sempat Keluarkan Pistol

Dalam persidangan terungkap bahwa pada 11 Juli 2025 berlangsung pertemuan di Kantor Pusat Bea Cukai yang dihadiri John Field, Sri Pangestuti, serta sejumlah pejabat DJBC, termasuk Budiman Bayu Prasojo.
Pertemuan tersebut membahas meningkatnya perhatian berbagai pihak terhadap aktivitas usaha Blueray Cargo.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, menyampaikan agar Blueray Cargo “dibantu”.

Setelah pertemuan tersebut, Budiman diduga menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta dalam mata uang dolar Singapura, sehingga total penerimaan dari Blueray Cargo mencapai Rp525 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *