Eks Pegawai BRI Cabang Tanah Abang Robbinathara Kawidhi Divonis 8 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Terdakwa Robbinathara Kawidhi menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Senin (11/8/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi, selaku pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu Terdakwa Robbinathara, juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar  Rp17,242 miliar, subsider 6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim menyebut,Terdakwa ROBBINATHARA KAWIDHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PT Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto Jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi dengan pidana 8 tahun dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Eryusman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal Kantor Cabang BRI Tanah Abang tertanggal 20 Februari 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *