Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp750 Juta

Rudi Suparmono mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

AYODESA.COM, JAKARTA — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU mengatakan perbuatan Rudi telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan satu, alternatif ketiga penuntut umum dan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan komulatif kedua penuntut umum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  ARP Anak Mantan Bupati Basel Jadi Tersangka Korupsi SP3AT

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rudi Suparmono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan gratifikasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

JPU dalam tuntutan menyampaikan hal-hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan jaksa penuntut umum. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menyelenggarakan dan menjadikan negara-negara yang bersih dan bebas dari korupsi, korupsi dan nepotisme.

Baca Juga  Ahli Hukum Soroti Asas Lex Mitior dalam Sidang PK Hans Falitha Hutama, Kuasa Hukum Minta Keadilan

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yuridikatif,” tegas JPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *