AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap terkait vonis bebas onstlag ekspor minyak goreng (CPO) kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). Agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Jakarta Pusat.
Rudi dalam keterangannya mengaku awalnya tidak tahu-menahu soal perkara korporasi minyak goreng ketika dirinya baru menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
“Informasi justru saya dapat setelah menanyakan langsung kepada majelis hakim yang menyidangkan, yakni Djumyamto, dan Agam Syarif,” ungkapnya.
Rudi lebih lanjut mengingatkan para hakim agar hati-hati, sebab sudah ada putusan terdahulu terkait TPPU perseorangan yang bahkan sempat sampai kasasi di 2023.
Lebih lanjut, Rudi tidak menampik adanya pertemuan dengan terdakwa Djumyamto. Dalam momen itu, ia menyebut perkara minyak goreng adalah “Perkara Penting” yang ada pihak meminta perhatian khusus. Ketika ditanya siapa, Rudi hanya menyebut sambil menunjuk “ke atas” alias pimpinan.
Pernyataan ini memicu spekulasi di ruang sidang, mengingat vonis bebas perkara tersebut membuat negara gagal menagih uang pengganti senilai Rp17 triliun dari para korporasi (perusahaan-red) sawit.






