AYODESA.COM-JAKARTA- Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara DKI Jakarta Dwi Budi Martono, dihadirkan JPU sebagai saksi untuk memberikan keterangan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, yang menyeret Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di ruang sidang Oemar Seno adji, Kamis (19/9/2024). Dwi menjelaskan apa yang diketahui, pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN DKI tahun 2020.
” BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat tanah, pada tanah yang dimaksud,” katanya kepada ayodesa.com.
Dwi juga menambahkan bahwa tidak pernah memberi keterangan terkait status tanah tersebut.
“Kita tidak pernah mengatakan tanahnya apa, hanya tanah belum terdaftar saja,” jelasnya.
“Untuk surat rekomendasi itu, tidak ada sejak saya menjabat tahun 2020,” imbuhnya.






