Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Tak Berdasar Fakta Persidangan

Para terdakwa menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Iwan bersama dua terdakwa lain, Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp36 miliar dari sejumlah kegiatan yang tercatat dalam APBD DKI Jakarta tahun 2022–2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Ungkap Alasan Eks Gubernur Erzaldi Rosman Absen di Sidang Tipikor Lahan PT NKI Rp 24 M
Terdakwa Iwan Henry Wardhana, terlihat berdiskusi dengan Kuasa hukumnya usai persidangan.

Atas dasar itu, Iwan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar, subsider 6 tahun kurungan.

“Para terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Rios Rahmato Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ezar Ibrahim, S.H., menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan. Menurut Ezar, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya menerima uang atau ikut serta dalam pengaturan proyek di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Baca Juga  PN Jakarta Pusat Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Subhan Terhadap Gibran dan KPU RI

“Kami sangat menyayangkan tuntutan ini. Dari seluruh proses pembuktian, tidak ada satu pun alat bukti yang menguatkan bahwa Pak Iwan menerima dana atau memerintahkan pencairan anggaran tersebut,” ujar Ezar Ibrahim kepada wartawan usai persidangan.

Ezar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan fakta yang muncul di persidangan, sejumlah poin penting menunjukkan bahwa Iwan Henry Wardhana tidak terlibat langsung dalam praktik yang didakwakan.

Dalam berkas perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, ditemukan beberapa fakta penting selama persidangan, di antaranya:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *