Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur Hadapi Vonis Putusan Pengadilan, Terbukti Menerima Suap Rp4,67 M

Sidang putusan Eks hakim Suarabaya, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (8/5/2025)

AYODESACOM, JAKARTA — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erin Tuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, hadapi putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/ 2025).

Ketiga eks hakim tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 4,67 miliar, untuk memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya. Uang suap disebut berasal dari Lisa Rachmat pengacara Ronald. Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kakak Kandung Eks Hakim PN Surabaya Memberikan Keterangan Terkait Harta Heru Hanindyo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kepada Erintuah Damanik dan Mangapul menjatuhkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.  Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yaitu  Erintuah dan Mangapul dituntut 9 (sembilan) tahun penjara dan denda Rp750 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

Majelis Hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Hakim Cecar Rudi Suparmono Terkait Pesan “Jangan Lupakan Saya”

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan Erintuah Damanik dan Mangapul adalah perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, tindakan mereka juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap Mahkamah Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *