Eks Direktur P2 Bea Cukai Rizal Mulai Diadili, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Pernah Terima Suap

Kuasa hukum terdakwa Rizal, Soesilo Aribowo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang

AYODESA.COM, JAKARTA – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Sidang perdana eks pegawai Bea cukai, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/3026).

Para terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Gelar Safari Ramadhan, PJ Walikota Unu: Doakan Pangkalpinang Lebih Sejahtera 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Rizal teregister dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Sisprian dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dan Orlando dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Ketiga perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka. Empat orang merupakan penerima suap, yakni Rizal, Sisprian, Orlando, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Baca Juga  PWI dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik, Akhmad Munir: Persatuan Bangsa Harus Diutamakan

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo.

KPK menduga total suap yang diterima mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, terdapat pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta, dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Seluruh pemberian tersebut diduga bertujuan memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Baca Juga  JPU Jawab Pleidoi Marcella Santoso Cs, Jaksa Yakini Aliran Dana Suap Rp60 Miliar

Pada sidang perdana, Rizal bersama tim kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sikap serupa juga diambil oleh terdakwa lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *