AYODESA.COM-JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi pada persidangan Eks Kepala Dinas ESDM Babel, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani yang hadir secara daring.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024), dengan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. Dalam persidangan Riza mengungkapkan ongkos produksi PT Timah Tbk lebih tinggi ketimbang perusahaan smelter swasta.
” PT Timah harus mengeluarkan biaya produksi 6.000 US dolar per ton, sedangkan smelter swasta hanya 4.000 US dolar, ada selisih 2000 US dolar per ton,” ungkapnya.
Riza juga menjawab pertanyaan dari JPU terkait Program 030 yang mengakomodir pembelian bijih timah illegal.
“Program 030, mengamankan aset sisa penambangan bijih timah. Mengamankan segala aset yang ada di IUP, misal ada penambangan maka diamankan bijihnya dan memastikan masuk ke PT Timah,” katanya.
Riza juga menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Amir Syahbana yaitu Fakhrurozy, yang menanyakan adanya kerusakan lingkungan di luar IUP PT Timah Tbk.








