Eks Direksi PT Timah Tbk Dan Direktur SIP Hadir Menjadi Saksi Eks Kadis ESDM Babel

Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan, dari kiri ke kanan Moch Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan MB Gunawan. (Foto doc ayodesa.com)

AYODESA.COM-JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi pada persidangan Eks Kepala Dinas ESDM Babel, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani yang hadir secara daring.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024), dengan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. Dalam persidangan Riza mengungkapkan ongkos produksi PT Timah Tbk lebih tinggi ketimbang perusahaan smelter swasta.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Workshop Cegah Bullying Diikuti 150 Guru se-Bangka Tengah, Rokayah Paparkan Konsep Kepemimpinan Anak dalam Pembelajaran

” PT Timah harus mengeluarkan biaya produksi 6.000 US dolar per ton, sedangkan smelter swasta hanya 4.000 US dolar, ada selisih 2000 US dolar per ton,” ungkapnya.

Riza juga menjawab pertanyaan dari JPU terkait Program 030 yang mengakomodir pembelian bijih timah illegal.

“Program 030, mengamankan aset sisa penambangan bijih timah. Mengamankan segala aset yang ada di IUP, misal ada penambangan maka diamankan bijihnya dan memastikan masuk ke PT Timah,” katanya.

Baca Juga  Guberbernur Hidayat Arsani Minta Prof Udin Selesaikan Pertanggungjawaban BUMD PT BBBS

Riza juga menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Amir Syahbana yaitu Fakhrurozy, yang menanyakan adanya kerusakan lingkungan di luar IUP PT Timah Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *