AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum stabil di tengah pemulihan nasional mendorong Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengambil langkah cepat dan strategis demi meringankan beban warga. Salah satu kebijakan penting yang ditempuh adalah penyesuaian pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Babel.
Langkah tersebut diambil Gubernur Hidayat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta berlandaskan pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sebagai wujud respons cepat, Gubernur Hidayat mengirimkan surat resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Babel, agar melakukan penyesuaian dan peninjauan ulang tarif pajak serta retribusi daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kebijakan pajak dan retribusi harus memperhatikan kemampuan masyarakat, agar tidak menimbulkan beban baru, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah,” tegas Gubernur Hidayat dalam keterangan resminya, Senin (9/9/2025).
Gubernur Hidayat menekankan, penyesuaian pajak dan retribusi harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Ia juga meminta setiap daerah menyertakan analisis dampak sosial-ekonomi serta hasil penilaian objek pajak sebelum memberlakukan perubahan tarif. Setiap kebijakan, menurutnya, wajib disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Prinsipnya, kita ingin masyarakat tenang, ekonomi tetap bergerak, dan pemerintah tetap hadir memberi solusi,” ujar Hidayat.








