AYODESA.COM, JAKARTA — Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi menilai langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam melakukan verifikasi sebelum menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara merupakan hal yang wajar dalam praktik perbankan.
Menurut Ibrahim, proses verifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa nilai kerugian yang diklaim benar-benar berdasarkan data valid serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam perbankan, verifikasi itu wajib. Bank harus memastikan terlebih dahulu apakah dana tersebut tercatat dalam sistem atau tidak, sehingga proses pengembalian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam operasional perbankan, setiap transaksi yang sah selalu memiliki jejak administratif maupun digital yang bisa ditelusuri. Oleh karena itu, proses pembuktian menjadi bagian krusial dalam menentukan tanggung jawab serta mekanisme penyelesaian yang tepat.
Lebih lanjut, Ibrahim menilai langkah BNI yang tetap menjalankan proses verifikasi sembari berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana mencerminkan pendekatan yang seimbang antara perlindungan nasabah dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
“Di satu sisi, bank harus melindungi nasabah. Namun di sisi lain, bank juga wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jadi, langkah verifikasi ini bukan memperlambat, tetapi untuk memastikan hasilnya akurat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.






