Edukasi Perpres No. 5/2025: Satgas PKH Masuk Lubukbesar, Sasar Korporasi Bukan Petani Individu

Tim Satgas PKH yang dipimpin oleh Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. bersama Kombes Pol Yusuf Rusman, S.I.K mendatangi Desa Perlang untuk memulai, kegiatan edukasi, Jumat (31/10/2025).

AYODESA.COM, BANGKA TENGAH – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai bergerak di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Selama satu minggu ke depan, tim gabungan yang terdiri dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berkeliling ke sembilan desa untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  DPD RI : Pemerintah Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal Pesangon Eks Karyawan Timah

Pada Jumat (31/10/2025), tim Satgas PKH yang dipimpin oleh Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. bersama Kombes Pol Yusuf Rusman, S.I.K mendatangi Desa Perlang untuk memulai kegiatan edukasi.

“Kita di Pokja Keamanan dan Ketertiban Satgas PKH tetap di bawah Kejaksaan Agung. Di sini markas Satgas PKH berada di Kejati Bangka Belitung,” ungkap Kombes Pol M. Ischaq Said di hadapan masyarakat Desa Perlang.

Kombes Pol M. Ischaq Said menegaskan bahwa kehadiran Satgas PKH ini tidak bertujuan membuat warga resah. Ia memastikan pihaknya tidak menyasar petani individu.

Baca Juga  Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Vonis Bebas CPO

“Satgas PKH hanya menertibkan Perusahaan atau korporasi seperti perusahaan Sawit dan tambang yang merambah Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi,” tegasnya, seraya berharap warga dapat memahami peranan Satgas PKH yang baru terbentuk ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *