Duplik Perkara ASDP,  PH Nilai Dakwaan Tak Berdasar Fakta dan Hukum, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Ketua tim Penasehat hukum terdakwa, Soesilo Aribowo memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.

AYODESA.COM, JAKARTA  — Tim penasihat hukum terdakwa Gunadi Wibakso membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), dengan agenda pembacaan duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Para terdakwa di persidangan

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Gunadi Wibakso menegaskan bahwa seluruh tuduhan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Hadir Jadi Saksi Ahli Pada Sidang Tom Lembong

“Kami secara tegas menyatakan keberatan terhadap seluruh dalil dalam replik penuntut umum, karena alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar penasihat hukum Gunadi.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana didakwakan oleh jaksa tidak terbukti. Mereka menilai seluruh keputusan operasional kapal berada dalam kewenangan internal perusahaan, bukan kebijakan pribadi terdakwa.

“Semua operator menyampaikan usulan kegiatan kapal, dan otoritas yang menetapkan jadwal serta transaksi adalah manajemen perusahaan, bukan terdakwa,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga  Empat Pengusaha Importir Gula Divonis Empat Tahun Penjara, Lima Lainnya Masih Menunggu

Selain itu, tim pembela menilai jaksa keliru menafsirkan ketentuan hukum, terutama terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jaksa keliru memahami kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan. Sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tunduk pada mekanisme korporasi, bukan pada rezim keuangan negara,” papar kuasa hukum dalam pembacaan duplik.

Mereka juga mempertanyakan validitas sejumlah alat bukti yang digunakan jaksa, termasuk bukti percakapan elektronik yang belum diverifikasi secara forensik.

Baca Juga  Umar Kei Inisiasi Rekonsiliasi Pemuda Kailolo–Kei–SBT, Duduk Bacarita Jadi Jalan Damai Orang Basudara

“Bukti percakapan yang dijadikan dasar oleh penuntut umum tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena tidak diperoleh sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

Tim pembela menegaskan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara ini. Seluruh kebijakan yang dilakukan terdakwa disebut bertujuan untuk kepentingan korporasi, bukan keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

“Seluruh kebijakan yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain,” ujar penasihat hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *