AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, yang terjerat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Dalam sidang kali ini, proses persidangan dengan agenda “Duplik”, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Kuasa hukum Terdakwa Rudi Suparmono, menyampaikan dalam agenda sidang duplik meminta majelis hakim memutuskan bebas kliennya. Tim kuasa hukum menyatakan menolak seluruh dalil JPU dalam replik yang disampaikan sebelumnya. Selain itu, Penasehat Hukum (PH) memohon majelis hakim menyatakan Rudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tercantum dalam dakwaan JPU.
“Memohon agar Yang Mulia Hakim membebaskan terdakwa Rudi Suparmono dalam dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP, atau setidaknya melepaskan terdakwa Rudi Suparmono dari dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 KUHAP,” sebut PH Rudi.








