Duplik Djuyamto: Penasihat Hukum Tegaskan Pengembalian Uang Sudah Melebihi Jumlah Diterima

Foto terdakwa Djuyamto

AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan suap terkait vonis bebas atau onstlag ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari terdakwa Djuyamto dan terdakwa lainnya, yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya.

Perkara ini turut menyeret beberapa pejabat peradilan lainnya, yakni Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan, serta Muhammad Arief Nuryanta. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, dan Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, SH., MH.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Gunawan Muhammad Bantah Replik JPU, Berharap Hakim Dapat Menilai Dengan Jernih Dan Obyektif

Dalam duplik terdakwa Djuyamto, penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh proses peradilan harus menjunjung tinggi balance of justice principle. PH menilai, keadilan tidak boleh hanya berpihak kepada penuntut umum tanpa mempertimbangkan secara proporsional hak-hak terdakwa.

“Proses peradilan pidana harus bebas dari subjektivitas dan intervensi. Keadilan harus berimbang bagi semua pihak, termasuk terdakwa,” ujar penasihat hukum dalam pembacaan duplik.

Penasihat hukum mengkritik keras langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap mendasarkan tuntutannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, banyak keterangan saksi di persidangan berbeda dari BAP.

“Keterangan saksi di persidangan adalah alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Seharusnya yang menjadi dasar adalah fakta persidangan, bukan BAP,” tegas tim penasihat hukum.

Baca Juga  H Marwan Tanyakan PNBP PT SAML Bloking Area 400 Hektare, Datuk Ramli: Belum Tanam Sawit, Untuk Kegiatan Sosial

Salah satu fokus duplik adalah perbedaan angka mengenai uang yang diduga diterima terdakwa. JPU menyebut angka Rp9,5 miliar, hasil konversi dari USD dan SGD. Namun, menurut penasihat hukum, angka itu tidak sesuai fakta. Penasehat hukum merinci berdasarkan kesaksian saksi mahkota Muhammad Arif Nuryanta bahwa uang diserahkan dua tahap dengan pembagian sebagai berikut: Djuyamto Rp7.970.000.000,-, Agama Syarif Baharudin: Rp6.750.000.000,-, dan Ali Muhtarom: Rp6.750.000.000,- dengan total mencapai Rp21.470.000.000,-.

Lebih lanjut, penasihat hukum menegaskan bahwa Djuyamto telah mengembalikan uang sejak tahap penyidikan, dengan rincian:

  • 11 Juni 2025: Rp2.000.000.000,-
  • 22 Oktober 2025: Rp5.500.000.000,-

Total: Rp7.500.000.000

Baca Juga  Sidang Kasus Jiwasraya: Hakim Sunoto Kupas Proses Persetujuan Produk Asuransi

Dikombinasikan dengan uang yang disita JPU, totalnya menjadi Rp8.055.586.000, lebih besar daripada uang yang diterima terdakwa.

“Uang yang diterima terdakwa telah dikembalikan 100% lebih. Maka tidak tepat jika JPU masih menuntut uang pengganti Rp9,5 miliar. Ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor,” tegas penasihat hukum.

PH juga mempersoalkan penyitaan Sertifikat Hak Milik Rusun atas nama Santi Wijaya. Menurut PH, sertifikat itu tidak terkait perkara, bukan milik terdakwa ataupun keluarganya, bukan hasil tindak pidana, tidak digunakan dalam perbuatan hukum terkait kasus.

“Penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP. Majelis dimohon untuk memerintahkan pengembalian sertifikat kepada pemiliknya,” ucap penasihat hukum.

Penasihat hukum menekankan bahwa Djuyamto tidak pernah menghadiri pertemuan-pertemuan yang dijadikan dasar dakwaan “bersama-sama”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *