Dugaan Suap Sidang Onstlag Ekspor CPO, Pengacara MAN “Sergap” Saksi Marcella Santoso dengan Pertanyaan Tajam, Ini Jawabannya!

Marcella Santoso sesaat sebelum sidang dimulai, di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas (Onstlag) ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng dan turunannya, terus berlanjut pemeriksaan saksi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Dalam perkara bernomor 70-71, 72-73, dan 74/Pid.Sus-TPK/2025 PN.Jkt.Pst ini, terdakwa yaitu: Djumyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arief Nuryanta (MAN), dituduh melakukan pemufakatan jahat terkait vonis bebas (Onstlag), perusahaan eksportir CPO yang membuat negara disebut-sebut berpotensi kehilangan Rp17 triliun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  BNI Pastikan Pengembalian Dana Anggota CU Aek Nabara Sesuai Proses Hukum
Suasana sidang, saksi Marcella Santoso tampak memberikan keterangan di muka persidangan.

Namun, yang menjadi perhatian adalah argumen panas antara penasihat hukum terdakwa MAN dengan saksi Marcella Santoso, seorang advokat yang dihadirkan penuntut umum.
PH terdakwa Muhammad Arief Nuryanta (MAN) menanyakan dasar hal perkara hukum kepada saksi Marcella, terkait ekspor CPO.

“Saudara bilang hukum dan lain-lain, menyampaikan beberapa strategi hukum. Hukumnya terkait dengan hal tersebut. Apakah memang secara hukum, menurut saudara, perkara ini memiliki dasar? Atau bagaimana?,” tanya PH.

Pertanyaan itu langsung dijawab panjang lebar oleh Marcella Santoso, yang berlandaskan hasil analisa Ombudsman, terkait kelangkaan minyak goreng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *