AYODESA.COM-JAKARTA- Dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan masih terus berlanjut, meski belum ada kesaksian yang mengerucut dalam memberikan kesaksian terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jakarta Pusat periode tahun 2021-2023 dan Endo Kurniadi. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di ruang Oemar Senoadji 1, Yusuf Pranowo sebagai Ketua Majelis Hakim.
Shamy dalam kesaksiannya mengatakan bahwa tanah yang berada di Pramuka Ujung itu masih merupakan tanah kosong, belum bersertifikat. Bahkan saat JPU menanyakan terkait PT Bumi Tentram Waluya, dirinya mengatakan tidak pernah tau sebelumnya
“Tahun 2022 setahu saya , tanah Pramuka Ujung itu masih kosong, belum ada permohonan serifikat atas tanah itu. Kalau PT Bumi Tentram Waluya pernah dengar, tapi belum pernah tahu sebelumnya,” katanya Rabu (25/9/2024).
Endo Kurniadi memberikan keterangan dirinya membenarkan bahwa belum ada pengajuan sertifikat atas tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung tersebut. Dalam penjelasannya Endo juga merinci persyaratan pengajuan sertifikat tanah, yaitu:
– melampirkan surat girik
– sejarah tanah
– bukti atas kepemilikan tanah
“Kalau untuk tanah di Pramuka Ujung belum ada pengajuan sertifikat,” jelasnya.
Sementara Zerry Syafrial selalu penasehat hukum terdakwa, usai persidangan kepada awak media mengatakan bahwa sidang hari ini memperkuat persidangan sebelumnya, bahwa dugaan pemalsuan surat yang didakwakan ke klien kami tidak terbukti.








