Dua Sejoli Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang, berhasil menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika jenis sabu.

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang, berhasil menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika jenis sabu, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (2/2/2025) dini hari.

Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan, kedua tersangka yakni Yesiolana alias Yesi (27), dan Septia Parmanto alias Cecep (31), keduanya diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, sekira pukul 03.00 dini hari WIB.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dalam Replik JPU Meminta Majelis Hakim Menolak Pledoi Helena Lim Cs

“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bawah tempat tidur di dalam sebuah kantong kain berwarna putih,” ungkap Raden.

Dari hasil penyelidikan, diakui Raden, kedua tersangka ini bukanlah merupakan target operasi (TO) polisi. Sebelumnya, semua target operasi dalam kasus ini telah lebih dulu ditangkap.

“Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus plastik strip kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram,” jelasnya.

Baca Juga  Sidang Kasus PJBG, Ahli BUMN dan Ahli Perjanjian Jabarkan Mekanisme Keputusan, PH Michael Shah Sebut Direksi PGN Telah Jalankan Fiduciary Duty

Selain itu, lanjut Raden, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan di antaranya 34 potongan pipet plastik, satu kantong kain warna putih, satu bal pipet plastik, tiga bal plastik strip ukuran kecil, satu sendok dari potongan pipet plastik, satu timbangan digital warna hitam, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *