AYODESA,COM, BANTUL – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret Anhar Rusli, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kembali memanas di Pengadilan Negeri Bantul. Drama persidangan kali ini diwarnai penolakan dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua nama saksi yang diajukan, yakni Emelia Murcahyani (istri terdakwa) dan Bimo Andika Rosadi (keponakan terdakwa), akhirnya memilih mundur setelah kuasa hukum terdakwa, Dr. Wilpan Pribadi, SH, MH, melayangkan keberatan keras.
“Kami menolak dengan tegas kehadiran saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan terdakwa. Hubungan emosional bisa memengaruhi objektivitas keterangan yang disampaikan,” tegas Dr. Wilpan di hadapan Majelis Hakim, Rabu (24/9/2025).
Meskipun Jaksa bersikukuh bahwa keterangan keduanya diperlukan untuk memperkuat pembuktian, Majelis Hakim memberi opsi: saksi tetap diperiksa tanpa sumpah atau memilih mengundurkan diri. Keputusan itu diserahkan langsung kepada saksi.








