AYODESA.COM-JAKARTA- Persidangan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Eks Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi secara daring di persidangan atas nama Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020. Seharusnya JPU menghadirkan 3 orang saksi, amun dua saksi lainnya tengah bersidang di persidangan lain.








