AYODESA.COM – JAKARTA – Dua Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bersama Meyrizka Ibunda Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Dipersidangan Mangapul mengatakan, ada beberapa kali bertemu dengan Lisa Rachmat, namun tidak pernah menyinggung perkara Ronald Tannur. Mangapul menyebut tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Lisa Rachmat, tetapi melalui Jefry.
“Ada berapa kali ketemu, tapi tidak pernah menyinggung perkara Ronald, baru tahu setelah di persidangan dengan Lisa, pada pertemuan ada Lisa menyerahkan uang dalam mata uang asing sejumlah S$140 ribu, komunikasi hanya melalui Jefri,” terang Mangapul.
Sementara situ Erintuah Damanik mengaku bertemu Lisa Rachmat di lantai 5 PN Surabaya, tepatnya di ruangan Ketua Pengadilan Negeri. Dipertemuan itu Lisa meminta Erintuah Damanik menjadi Ketua Majelis Hakim dan meminta vonis bebas, serta memberikan amplop coklat.
“Tunggu dulu, saya lihat dulu perkaranya,” tegas Damanik.
Erintuah menyebut dalam amplop coklat yang diserahkan Lisa, terdapat uang dengan mata asing sebesar S$140 ribu. Erintuah juga merinci skema pembagian dari uang yang diserahkan Lisa.
“Untuk Ketua Majelis S$38 ribu, Hakim anggota Mangapul dan Heru S$36 ribu, Ketua PN S$20 ribu dan Panitera S$10 ribu,” rincinya.








