AYODESA.COM, BANTUL — Persidangan kasus Mbah Tupon kembali digelar pada Rabu (1/10/2025). Kasus yang sempat viral sebagai dugaan mafia tanah dengan Mbah Tupon digambarkan renta, buta huruf, dan tuli, kini berbalik arah!
Fakta-fakta baru diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, menghadirkan saksi-saksi kunci. Kuasa hukum PPAT Anhar Rusli, S.H., Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., tampil lantang dan menuding ada narasi menyesatkan yang sengaja dibangun.
Dalam perkara Nomor 262/Pid.B/2025/PN Btl dengan terdakwa Triyono, saksi Nini Jahara, S.H., Notaris/PPAT Bantul, memberikan kesaksian mengejutkan.
“Saat penandatanganan PPJB atas SHM 24452/Bangunjiwo, luas 292 m² antara Tupon dan Murtejo, Mbah Tupon menulis sendiri namanya ‘Tupon’. Saya saksikan langsung beliau membaca, mendengar, dan memahami isi akta!” tegasnya.
Bahkan, Nini menantang dilakukan uji forensik (labfor) tanda tangan untuk membuktikan keaslian tanda tangan Mbah Tupon. Kesaksian ini sekaligus meruntuhkan narasi bahwa Mbah Tupon buta huruf dan tuli.
Selanjutnya falam perkara Nomor 264/Pid.B/2025/PN Btl dengan terdakwa Anhar Rusli, JPU menghadirkan saksi dari BPN Bantul, Hasti Susanti, A.Ptnh.
Kesaksiannya di persidangan justru berbeda dari BAP.
“Pernyataan jaminan keabsahan dari PPAT bukan syarat wajib dalam pendaftaran tanah,” ungkap Hasti.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa Kuitansi bukan syarat wajib karena AJB sudah berfungsi sebagai kuitansi.








