AYODESA.COM – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan II Tahun 2025. Senin (10/02/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan bahwa paripurna ini membahas hasil dan tindak lanjut dari reses anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang mana sudah diamanatkan dalam Undang-undang sehingga aspirasi itu akan nyambung antara masyarakat dengan wakilnya dan pemerintah daerah yang saat ini melaksanakan tugas-tugas daerah untuk memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat kita di Pangkalpinang.
“Reses itu sebuah proses yang memang harus dilalui oleh DPRD, RT/RW bahkan usulan masyarakat secara personal yang nanti diakomodir oleh DPRD,” ujarnya.
Untuk tindak lanjut dari hasil reses sendiri kata Abang Hertza akan bisa di aktualisasikan dalam program setidaknya paling cepat di APBD perubahan atau setidaknya di APBD 2026.








