AYODESA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat yang diusulkan untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menyepakati lima nama yang akan menduduki jabatan di jajaran Dewan Komisioner OJK. Kelima calon tersebut adalah:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Usai rapat paripurna, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dalam memperkuat sektor jasa keuangan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica kepada wartawan.






