DPO Kasus Pencurian Berat Berhasil Ditangkap di Sungailiat, Junaidi Digelandang ke Rutan Bukit Semut

Foto docs

AYODESA.COM, PANGKALPINANG, — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Junaidi alias Rahmat bin Pajua, terpidana kasus pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/12/2025), sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah kontrakan kawasan Kubur Pasang, Lingkungan Sri Menanti, Sungailiat. Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 ini tidak melakukan perlawanan saat tim Tabur melakukan penindakan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lagi, Wakil Gubernur Babel Dilaporkan ke Polisi

Terpidana sendiri bernama lengkap Junaidi alias Rahmat bin Pajua, lahir di Gresik, berusia 45 tahun, beralamat di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Bangka. Ia berprofesi sebagai buruh harian lepas dan hanya menempuh pendidikan hingga tingkat sekolah dasar.

Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1167/Pan.Mud.Pid/2023/1171/2023 tanggal 6 November 2023, yang menyatakan bahwa Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut.

Dalam putusan tersebut, Junaidi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,-.

Baca Juga  Sidang Kasus LNG Pertamina: Saksi Ahok Soroti Kontrak Tanpa Kepastian Pembeli

Sejumlah barang bukti juga telah ditetapkan untuk dikembalikan kepada para pihak terkait, yakni dikembalikan kepada Saksi Syahdani alias Dani bin (alm) Madzaza, diantaranya:

  1. Potongan besi siku ±800 kg dikembalikan kepada PT Synergi Inti Prima
  2. Berbagai unit telepon genggam
  3. Mobil pick up Daihatsu Gran Max BN 8110 QT
  4. Peralatan tabung oksigen, selang, linggis, palu, dan kunci pipa
  5. Tas pinggang serta HP Infinix
  6. Tiga lembar nota pembelian

Setelah diamankan, Junaidi langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka. Ia akan segera menjalani eksekusi pidana badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bukit Semut Kelas II B Sungailiat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *