AYODESA.COM, Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/07). RDP ini merupakan lanjutan RDP sebelumnya yang membahas pesangon 17. 243 mantan karyawan timah (MKT) yang belum dibayar sejak tahun 2007 lalu.
RDP yang dipimpin langsung Ketua BAP DPD RI, Senator Abdul Hakim, menghadirkan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, serta manajemen PT Timah Tbk. Ketiga institusi itu diminta penjelasannya terkait dengan mandeknya pembayaran uang Rp.35 miliar untuk pesangon mantan karyawan timah yang telah diputuskan DPR dan Pemerintah yang dianggarkan melalui APBN-P tahun 2007.
Anggota DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung. Senator Dinda Rembulan Emron, meminta kementerian tidak saling lempar tanggung jawab soal belum dibayarnya uang pesangon ini. Kasus ini, kata Dinda sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak menunjukkan langkah konkret dan itikad baik untuk menyelesaikan hak normatif para mantan karyawan BUMN itu.
“Selama ini Kementerian BUMN, PT Timah, dan Kementerian Ketenagakerjaan saling lempar tanggung jawab, yang membuat ribuan mantan karyawan tidak menerima hak pesangon sebagaimana dijanjikan negara,” ujar Dinda dengan nada tinggi.
Dalam kesempatan itu, Dinda juga menunjukkan sejumlah dokumen tentang pengalokasian dana Rp.35 miliar untuk pesangon tersebut, seperti persetujuan DPR RI tahun 2007 melalui APBN-P dan salinan Surat Menteri Keuangan No. S-12/MK.02/2008 yang menyetujui realokasi dana tersebut ke Kementerian BUMN. Namun hingga tahun 2025 ini, belum ada realisasi yang dilakukan pemerintah, termasuk tidak adanya skema alternatif untuk menyalurkan dana tersebut, baik melalui pembayaran bertahap, program CSR BUMN, maupun pendekatan manajerial lainnya.
Menanggapi hal itu Muhammad Khoerur Roziqin, Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara Kementerian BUMN menyatakan persoalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah periode sebelumnya. Namun pemerintah saat ini memahami pentingnya menyelesaikan permasalahan tersebut karena para eks-karyawan timah itu sudah menunggu sejak tahun 2007. Hanya saja, kata Roziqien, dalam 10 tahun terakhir tidak pernah ada pembayaran APBN untuk mantan karyawan BUMN.








