AYODESA.COM – JAKARTA – Kemelut internal DPC PPP Prabumulih, Sumatera Selatan terus berlanjut, hingga ke meja hijau. Gugatan parpol tersebut tercatat dengan nomer 651/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN JKT Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah ketiga kalinya persidangan digelar, setelah beberapa kali diundur. Persidangan ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari penggugat.
Fendi Arianto selaku kuasa hukum penggugat, tampak hadir seorang diri di persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, Kamis (14/11/2024).
Fendi menyebut bahwa keputusan Mahkamah Partai cacat hukum, sehingga merugikan dan berpengaruh pada kinerja DPW PPP Sumsel, dalam hal ini DPC PPP Prabumulih.
“Ada tindakan indisipliner dan melanggar AD/ART dari pengurus lama,” kata Fendi.
Fendi juga mengatakan bahwa gugatan ini sah, begitu pula dengan SK yang dikeluarkan DPP.
“Gugatan ini diajukan untuk meluruskan, merapikan dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Zainul Arifin mengatakan siap menghadapi persidangan.








