AYODESA.COM, JAKARTA — Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djumyamto, secara terbuka mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng (migor) yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pengakuan itu disampaikan Djumyamto saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
“Dari awal saya sudah merasa bersalah, bukan saja baru ini,” tegas Djumyamto dengan nada lirih di hadapan majelis hakim.
Djumyamto mengaku menyesal atas perbuatannya yang kini menyeret dirinya sebagai terdakwa. Ia bahkan menyebut bahwa sejak mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono menjadi saksi, dirinya telah berterus terang menerima uang dalam perkara migor tersebut.
“Saat Pak Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Jakarta Pusat, menjadi saksi, saya sudah mengakui menerima uang dalam pemeriksaan perkara CPO,” ujar Jumat.
Ia menyebut pengakuannya bukan sekadar pembelaan diri, tetapi bentuk penyesalan mendalam atas pelanggaran etik dan hukum yang telah dilakukan.
“Saya mengaku bersalah menerima uang. Saya sudah diberhentikan dari hakim, apa lagi yang mau saya bela, Pak?” ucapnya jujur di ruang sidang.
Djumyamto menilai, dengan pengakuan tersebut, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung telah terang benderang.
Kasus dugaan suap terkait vonis perkara korporasi minyak goreng bermula dari keputusan majelis hakim yang memvonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Vonis tersebut menimbulkan kecurigaan di publik dan penyidik Kejaksaan Agung, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perkara tersebut, yang terseret dipaksa duduk di meja hijau Pengadilan Tipikor, adalah Djumyamto, mantan hakim Tipikor Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, sesama anggota majelis hakim, Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut bahwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan menerima uang USD 2.500.000 atau sekitar Rp40 miliar. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara korporasi migor dengan vonis bebas.
“Uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei yang merupakan advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi,” ungkap JPU dalam pembacaan dakwaan.
Dari jumlah Rp40 miliar tersebut, JPU merinci pembagian uang yang diterima masing-masing pihak:








