AYODESA.COM, JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa Djunaidi Nur, Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng, Agus Sudjatmoko, menilai unsur suap dalam perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi. Hal itu disampaikannya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Menurut Agus, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara singkat tanpa membacakan pertimbangan secara rinci.
“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan tuntutan, namun tadi tidak dibacakan pertimbangannya karena majelis hakim sedang menangani perkara lain, sehingga langsung dibacakan kesimpulannya,” ujar Agus kepada awak media.
Dalam perkara tersebut, Djunaidi Nur didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut Djunaidi dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait suap-menyuap.
“Untuk terdakwa Djunaidi Nur, tuntutannya penjara 3 tahun 4 bulan dengan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan,” jelas Agus.
Agus menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa unsur suap dalam dakwaan tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun kewenangan pihak penerima. Ia menyebutkan bahwa kerja sama antara perusahaan terdakwa dan pihak terkait telah diikat dalam perjanjian jangka panjang.
“Menurut kami, ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Tidak ada maksud agar seseorang berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kerja sama antara PT Paramita Mulia Langgeng telah disepakati sejak awal dalam kontrak berdurasi 30 tahun, sehingga tidak mungkin dibatalkan secara sepihak, terlepas ada atau tidaknya pemberian.
“Kerja sama itu sudah disepakati 30 tahun. Mau ada pemberian atau tidak ada pemberian, perjanjian itu tetap harus berjalan,” katanya.








