AYODESA.COM – JAKARTA – Dua eks direksi PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp750 juta dan subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan penjara. Sedangkan Helena Lim divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, subsider 1 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan didampingi hakim anggota Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono dan Ida Ayu Mustikawati, di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Para terdakwa sepakat untuk mengambil langkah pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim.








