Divonis 1,5 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bapepam-LK Isa Rachmatarwata Terbukti Korupsi Jiwasraya

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan RI, Drs. Isa Rachmatarwata, Rabu (7/1/2026).

Majelis Hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus PJBG PGN–Isar Gas, Kuasa Hukum Danny Praditya Soroti Kewajiban Direksi Lindungi Aset Negara

Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan Isa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan membebaskannya dari dakwaan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Isa terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku regulator perasuransian dengan menyetujui mekanisme Financial Reinsurance serta mencatatkan produk-produk asuransi baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero), meski perusahaan tersebut dalam kondisi tidak sehat atau insolven.

Baca Juga  Dalam Pledoi Lisa Rachmat, PH: Tak Satupun Alat Bukti Bisa Jelaskan Perbuatan Lisa

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui mekanisme financial reinsurance yang hanya memperbaiki laporan keuangan secara kosmetik tanpa memperbaiki kondisi fundamental perusahaan,” kata Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, Majelis menilai Terdakwa memberikan perlakuan berbeda kepada Jiwasraya dibandingkan perusahaan asuransi lain yang berada dalam kondisi bermasalah.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga  BNI Bagikan Dividen Rp13,03 Triliun dari Laba 2025, RUPST Setujui Buyback Saham hingga Rp905 Miliar

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar, yang berasal dari pembayaran risk charge kepada perusahaan reasuransi asing, yakni Provident Capital Indemnity Ltd (PCI) sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company (BMIC) sebesar Rp40 miliar. Namun, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait pidana uang pengganti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *