Divonis 14 Tahun Penjara Pengusaha Hendry Lie Tertunduk Lesu

Terdakwa Hendry Lie divonis 14 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor, Jakrta Pusat, Kamis (12/6/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengusaha pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie tertunduk lesu, saat mendengarkan vonis hakim. Hendry Lie dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ketua Majelis Hakim Tony Irfan membacakan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga  Ketua DPRD Pangkalpinang Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi pada Momentum HPN 2026
Terrdakwa Hendry Lie sat dipersidangan

Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menyatakan, Hendry Lie bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Buntut "Rosman Djohan Institute" Undang Kades, Bawaslu Babel: Berpotensi Kepentingan Politik, Jangan Rusak Pesta Demokrasi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, kemudian terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun). Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Ketua Tony Irfan.

Baca Juga  Tok!! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka pemberantasan korupsi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim menilai perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara. Dalam hal yang meringankan Hendry Lie belum pernah dihukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *