AYODESA.COM, JAKARTA – Pengusaha pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie tertunduk lesu, saat mendengarkan vonis hakim. Hendry Lie dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ketua Majelis Hakim Tony Irfan membacakan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menyatakan, Hendry Lie bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, kemudian terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599.019 (Rp 1,05 triliun). Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Ketua Tony Irfan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Hendry Lie tak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka pemberantasan korupsi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim menilai perbuatan Hendry Lie telah merugikan negara. Dalam hal yang meringankan Hendry Lie belum pernah dihukum.








