Dituntut 7 Tahun, Amir Syahbana Eks Kepala Dinas ESDM Babel Bacakan Nota Pembelaan

Suasana persidangan Eks Kadis ESDM Babel pembacaan Pledoi, Pengadilan Tipikor, Senin (25/11/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Setelah menjalani sidang tuntutan sebelumnya, giliran mantan Kepala Dinas ESDM Babel 2018-2021 Amir Syahbana menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Fahrurozy selaku penasehat hukum terdakwa Amir Syahbana usai persidangan mengatakan, kliennya seperti dijadikan kelinci percobaan dalam konteks kerugian lingkungan yang ditarik ke dalam kerugian negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sandi Stiawan, Pemuda Bangka Selatan Angkat Tema Fauna di Lomba Fashion Kreativesia 2025

“Bukti kerugian negara
tidak valid, bukti hukum tidak sah. Amir dijadikan kelinci percobaan dalam kerugian lingkungan yang ditarik ke dalam kerugian negara,” kata Fahrurozy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin(25/11/2024).

Sementara Amir dalam nota pembelaannya menyebut penyidik hanya mengeluarkan bukti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak ada hubungannya dengan sewa peralatan processing PT Timah TBK dan perusahaan swasta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *