AYODESA.COM – JAKARTA – Gunawan Muhammad mantan Perally Nasional era 90an, sebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ugal-ugalan. Hal ini disampaikan Gunawan usai sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa Gunawan Muhammad, Sa’ad Fadhil Sadi dan Ropina Siahaan. Gunawan dituntut 3,5 tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra. Gunawan tak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya, sebab dirinya mendapat tuntutan lebih berat dari terdakwa lain, yaitu Sa’ad Fadhil Sadi dan Ropina Siahaan yang dituntut 1,5 tahun. Perkara dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Gunawan, tertuang pada Nomer Perkara 462/Pid.3/2024/PN JKT Pst. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Penasehat Hukum para terdakwa menanggapi tuntutan dari JPU. Menurut Zerry Syahrial, SH, tuntutan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. Zerry merinci fakta-fakta yang menjadi dasar hukum adanya dakwaan ini adalah 3 hal, yakni:
- Berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHP, tentang menggunakan surat palsu, dalam fakta persidangan terbukti bahwa pihak BPN menyatakan bahwa tidak pernah menyatakan bahwa daerah Pramuka Ujung yang dipermasalahkan ini, adalah tanah hak barat.
- Surat-surat girik yang dipermasalahkan tidak terdaftar di Kelurahan Rawasari. Dalam persidangan diakui bukan tidak terdaftar, tetapi buku letter C memang tidak ada.Bukti girik dari para terdakwa terdaftar, dibuktikan dengan kepemilikan PBB yang sama dengan girik yang dipermasalahkan ini.
- Saksi ahli yang seharusnya menganalisa dari data-data yang diberikan penyidik, tetapi saksi ahli tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Jadi semua dapat dipatahkan berdasarkan fakta-fakta didalam persidangan,” jelas Zerry.
Sulasmin yang juga PH terdakwa menekankan dari pokok pelaporan, yaitu penggunaan surat palsu. Padahal belum ada putusan pengadilan bahwa surat yang disangkakan adalah palsu atau tidak ada pembandingnya.
“Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, yang menyatakan surat itu palsu. Bagaimana orang bisa dikatakan menggunakan surat palsu, sedangkan secara hukum surat itu belum dinyatakan palsu, ini akan jadi pembelaan dalam pledoi kami nanti,” tegas Sulasmin.

Effendi Simanjuntak dari PH terdakwa mengatakan bahwa pasal yang dituduhkan JPU harus jelas dan terang.
“Prosedur selama persidangan ini seperti mengambang, harusnya pasal yang dituduhkan harus jelas dan terang seperti cahaya matahari,” tambah Effendi.








