AYODESA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ibrahim Arief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta,” demikian salah satu amar putusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Selain itu, hakim menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Meski terdakwa dinyatakan bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota dalam perkara tersebut.
Menanggapi putusan itu, tim JPU menyatakan tetap menghormati kewenangan dan pertimbangan Majelis Hakim.






