PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM subsidi beserta ribuan liter solar.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) sebagai pemilik kendaraan pengangkut solar ke lokasi penimbunan.
“Ya benar, ada dua orang yang diamankan yakni Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,” kata Agus Sugiyarso kepada wartawan di Mapolda Babel, Jumat (8/5/2026).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sebanyak 50 derigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan total kurang lebih mencapai 1.500 liter atau sekitar 1,5 ton.
“Untuk barang buktinya yang diamankan sebanyak 50 derigen dengan total kurang lebih sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton BBM subsidi jenis solar,” ujarnya.






