Diduga Gelapkan Duit COD, Oknum Karyawan JNT Ekspress Cabang Sungailiat Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Oknum karyawan ekspedisi JNT berinisial SN (24) diduga gelapkan uang perusahaan sebesar Rp128 juta.

AYODESA.COM – SUNGAILIAT – Oknum karyawan ekspedisi JNT berinisial SN (24) diduga gelapkan uang perusahaan sebesar Rp128 juta. Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dan tinggal menunggu jadwal sidang pembacaan vonis majelis hakim.

Dari informasi yang diperoleh kasus ini bermula, SN yang merupakan karyawan JNT Ekspress Cabang Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bagian admin di drop poin bertugas menerima setoran COD (Chas On Delivery) pada September 2024 lalu, menerima setoran dari semua kurir JNT Ekspress Cabang Sungailiat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Rina Tarol Dibanjiri Aduan Warga Tanjung Labu, BBM Subsidi hingga Dugaan Mafia Lahan Disorot

“Ternyata tidak disetorkan oleh yang bersangkutan sehingga pihak JNT mengalami kerugian sebesar Rp128.000.000,” ungkap salah perwakilan JNT Ekspress Babel, Mulyadi, Jumat (3/1/2025).

Dijelaskan Mulyadi, atas kejadian ini perusahaan membuat laporan ke pihak Polres Bangka. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian
pelaku segera diamankan polisi.

“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, membayar hutang dan dihabiskan untuk keperluan pribadi. Saat ini kasus tersebut sudah proses persidangan di PN Sungailiat,” kata Mulyadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *