AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi meregister perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Terdakwa Fahrurozy tercatat dalam perkara bersama Eks Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, majelis hakim yang akan mengadili perkara ini terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan, Senin (19/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah terdakwa:
- Immanuel Ebenezer Gerungan,
- Temurila (Register Nomor 2)
- Miki Mahfud (Register Nomor 2)
- Fahrurozi (Register Nomor 3)
Perkara nomor 4 mencakup
- Hery Sutanto
- Subhan
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Irvian Bobby Mahendro Putro
- Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati
- Supriadi
Dengan demikian, total sebanyak 11 terdakwa akan menjalani proses persidangan dan diadili oleh majelis hakim yang sama.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan serta perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemenaker RI.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk menyerahkan sejumlah uang.
“Para pemohon dipaksa untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6.522.360.000,” lanjut jaksa.
Jaksa juga membeberkan rincian aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain:
- Fahrurozi: Rp270.955.000
- Hery Sutanto: Rp652.236.000
- Subhan: Rp326.118.000
- Gerry Aditya Herwanto Putra: Rp652.236.000
- Irvian Bobby Mahendro: Rp978.354.000
- Sekarsari Kartika Putri: Rp652.236.000
- Anitasari Kusumawati: Rp326.118.000
- Supriadi: Rp294.063.000
Selain itu, sejumlah pejabat struktural di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 juga disebut menerima aliran dana, mulai dari mantan direktur jenderal, sekretaris direktorat, hingga koordinator dan subkoordinator.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor
juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, usai persidangan penasihat hukum terdakwa Fahrurozy, Tommy Santosa, S.H., menyatakan pihaknya menolak surat dakwaan jaksa, baik yang disusun secara alternatif maupun kumulatif.








