AYODESA.COM, JAKARTA — Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) merilis policy brief terbaru yang mengungkap praktik sistematis industri tembakau dalam membentuk narasi perdagangan rokok ilegal guna menghambat kebijakan pengendalian tembakau di berbagai negara.
Dalam laporan tersebut, GGTC mencatat setidaknya 19 pemerintah di dunia pernah menjalin kerja sama dengan industri rokok dalam penegakan hukum, dengan dalih menekan peredaran rokok ilegal. Namun, berbagai bukti yudisial justru menunjukkan adanya keterkaitan historis industri dalam memfasilitasi—atau setidaknya gagal mencegah—produk mereka masuk ke pasar ilegal.
Kondisi ini dinilai relevan dengan situasi di Indonesia. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan pita cukai yang melibatkan pelaku industri rokok resmi dan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melalui siaran pers yang diterbitkan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), pada Senin (6/4/2026) Ridhwan Fauzi, Technical Officer Tobacco Control dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, menilai pola tersebut terjadi secara global.
“Pola ini berulang secara global. Narasi maraknya rokok ilegal digunakan untuk menakut-nakuti pemerintah agar tidak mengambil kebijakan pengendalian tembakau yang efektif. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa sebagian besar rokok dalam pasar ilegal justru berasal dari produsen resmi. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan struktural industri dalam masalah yang mereka klaim sedang mereka lawan,” ujar Ridhwan.
Lebih jauh, policy brief GGTC menyebut kemitraan antara pemerintah dan industri tembakau dalam isu rokok ilegal justru menciptakan kerugian fiskal berlapis bagi negara. Pertama, pemerintah harus menanggung biaya kesehatan, lingkungan, dan sosial akibat konsumsi tembakau. Kedua, negara juga menanggung biaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal. Ketiga, potensi penerimaan negara berkurang akibat kebijakan tarif cukai yang rendah.
Di Indonesia, dampak tersebut disebut sudah mulai terlihat. Implementasi PP 28/2024 dinilai berjalan lambat akibat tekanan industri yang mengaitkan regulasi dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Selain itu, struktur cukai yang kompleks mendorong fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah, sehingga mengurangi efektivitas kebijakan dan penerimaan negara.






